JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pria berinisial UJ (50), warga Sindang Resmi RT 05/06, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tewas bersimbah darah dengan sembilan luka sayatan di wajah.
UJ diserang secara membabi buta oleh P (45) dengan menggunakan senjata tajam Kini pelaku tersebut sudah diamankan polisi.
“Pelaku melakukan penganiayaan ke arah wajah, sehingga ada sekitar sembilan luka sayatan di bagian wajah korban. Korban meninggal dunia di lokasi,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, Rabu (12/10/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku membacok korban gegara tersinggung lantaran bambu miliknya dipotong oleh korban. Namun kenyataannya bambu tersebut bukan milik pelaku.
“Jadi pelaku melakukan hal ini karena dia merasa kebun itu milik dia, padahal itu bukan milik dia. Tidak ada diskusi dan ngomong panjang, si pelaku langsung mengejar korban dan pelaku mengambil golok yang ada dipinggangnya,” terangnya.
Kini pelaku berinisial P (45) dikenaka pasal 338, subsider 351 ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Terimakasih kepada Polsek Cicurug dan tim Kasat reskrim dan tim KBO reskrim sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka secara cepat. Kami sudah mendapat informasi akan ada perlawanan dari masyarakat kami lakukan tindakan cepat mengamankan tesangka,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












