JURNALSUKABUMI.COM – Agar warganya memiliki bukti sah pernikahan, Pemerintah Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara bersama Pengadilan Negeri (PN) Agama Kelas 1A Cibadak menggelar Itsbat Nikah Masal, Selasa (4/10/22). Sebanyak 68 pasangan mengikuti kegiatan ini.
Kegiatan diselenggarakan di Aula Desa Bantarkalong. Isbat nikah massal juga dihadiri perwakilan Forkopimcam, dan KUA Warungkiara.
Kepala Desa Bantarkalong, Rohmatulloh menuturkan, isbat nikah massal digelar dengan tujuan agar warga memiliki bukti sah pernikahan. Serta untuk menjamin hak-hak dalam pernikahan.
Isbat nikah, sambung Rohmatulloh, adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Lanjut Rohmatulloh, isbat nikah massal ini diikuti oleh 68 pasangan atau peserta dari empat kedusunan. Untuk prosesnya, lumayan panjang dan memakan waktu kurang lebih satu bulan.
“Untuk teknis isbat nikah massal ini, sebulan yang lalu kami telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Negeri Kelas 1A Cibadak dan Kantor Urusan Agama (KUA) Warungkiara. Sudah mengajukan berkas untuk para calon pemohon pengesahan pernikahan,” kata Rohmatulloh kepsda jurnalsukabumi.com
Dengan adanya isbat nikah massal ini Rohmatulloh berharap semua warga dapat mengerti dan memahami bahwa berkas pernikahan yang sah atau tercatat di PN Agama itu penting
“Kami berharap warga lebih memiliki kesadaran betapa pentingnya legaslitas dalam pernikahan termasuk dokumen pernikahan dan Buku Nikah,” bebernya
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post