JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, mencatat selama Januari hingga Agustus tahun ini terdapat 29 permohonan dispensasi kawin dan semuanya dikabulkan.
“Angka itu lebih kecil jika dibandingkan dengan permohonan pada tahun sebelumnya sampai April 2021 jumlahnya mencapai 20 permohonan dan semuanya dikabulkan,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti, Kamis (27/09/2022).
Tuti menjelaskan, terdapat dua kata gori pernikahan di bawah umur yakni, pernikahan usia di bawah 18 merupakan pernikahan di bawah umur tetapi jika menikah di atas 18 tetapi belum berusia 19 tahun masuk kategori pernikahan dini.
“Kalau angka di Kota Sukabumi tidak sampai tiga persen. Kebanyakan mereka yang mau menikah itu sudah menetapkan tanggal pernikahan sementara waktu datang ke KUA usianya belum 19 tahun. Karena itu mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.
Mayoritas, sambung Tuti, warga menganggap ketika sudah memiliki KTP sudah dapat memperlangsungkan pernikahan. Padahal, menurut Undang-undang (UU) Perkawinan yang baru menegaskan bahwa pernikahan harus di atas 19 tahun.
“Permohonan dispensasi kawin ini ada juga yang karena pergaulannya sudah terlalu jauh, sementara untuk menutup aib itu, mereka menikah dengan mengajukan dispensasi,” ucapnya.
Tuti menerangkan, pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa, dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. “Alasan mendesak ini adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan,” terangnya.
Ia menambahkan, bagi para pemohon harus mengikuti proses dispensasi dan melengkapi berkas dokumen. Pemohon membuat bukti pendukung yang cukup misalnya surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan Undang-undang.
“Pemohon dispensasi kawin yaitu orang tua calon pengantin yang dimohonkan dispensasi kawin, persyaratannya surat permohonan, KTP orang tua, KTP calon pengantin, ijazah calon pengantin, akta lahir calon pengantin dan surat penolakan dari KUA,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












