Pengadilan Agama Sukabumi Kabulkan 29 Dispensasi Kawin hingga Agustus

Kamis, 29 September 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, mencatat selama Januari hingga Agustus tahun ini terdapat 29 permohonan dispensasi kawin dan semuanya dikabulkan.

“Angka itu lebih kecil jika dibandingkan dengan permohonan pada tahun sebelumnya sampai April 2021 jumlahnya mencapai 20 permohonan dan semuanya dikabulkan,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti, Kamis (27/09/2022).

Tuti menjelaskan, terdapat dua kata gori pernikahan di bawah umur yakni, pernikahan usia di bawah 18 merupakan pernikahan di bawah umur tetapi jika menikah di atas 18 tetapi belum berusia 19 tahun masuk kategori pernikahan dini.

“Kalau angka di Kota Sukabumi tidak sampai tiga persen. Kebanyakan mereka yang mau menikah itu sudah menetapkan tanggal pernikahan sementara waktu datang ke KUA usianya belum 19 tahun. Karena itu mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.

Mayoritas, sambung Tuti, warga menganggap ketika sudah memiliki KTP sudah dapat memperlangsungkan pernikahan. Padahal, menurut Undang-undang (UU) Perkawinan yang baru menegaskan bahwa pernikahan harus di atas 19 tahun.

“Permohonan dispensasi kawin ini ada juga yang karena pergaulannya sudah terlalu jauh, sementara untuk menutup aib itu, mereka menikah dengan mengajukan dispensasi,” ucapnya.

Tuti menerangkan, pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa, dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. “Alasan mendesak ini adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan,” terangnya.

Ia menambahkan, bagi para pemohon harus mengikuti proses dispensasi dan melengkapi berkas dokumen. Pemohon membuat bukti pendukung yang cukup misalnya surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan Undang-undang.

“Pemohon dispensasi kawin yaitu orang tua calon pengantin yang dimohonkan dispensasi kawin, persyaratannya surat permohonan, KTP orang tua, KTP calon pengantin, ijazah calon pengantin, akta lahir calon pengantin dan surat penolakan dari KUA,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Wabup Sukabumi Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi untuk Perluas Pasar
Bursa Calon Ketua PK KNPI Cibadak Memanas, Sejumlah Nama Mulai Muncul
Antar Bintang Tamansari Menang, Aksi Kaula dan Sigit Guncang Lapangan Voli Desa Jayanti
Sikapi Polemik BGN, Heri Gunawan: Perbaiki Tata Kelola MBG, Jangan Ambil Langkah Keliru
Pengurus HMI Cabang Sukabumi Resmi Dilantik, Ade Roni Siapkan Program Strategis ke Depan
Saka Pramuka Anti Narkoba Resmi Dilantik, Kwarcab Sukabumi Perkuat Gerakan Generasi Bersinar
Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:33 WIB

Bursa Calon Ketua PK KNPI Cibadak Memanas, Sejumlah Nama Mulai Muncul

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:37 WIB

Antar Bintang Tamansari Menang, Aksi Kaula dan Sigit Guncang Lapangan Voli Desa Jayanti

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:00 WIB

Sikapi Polemik BGN, Heri Gunawan: Perbaiki Tata Kelola MBG, Jangan Ambil Langkah Keliru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:46 WIB

Pengurus HMI Cabang Sukabumi Resmi Dilantik, Ade Roni Siapkan Program Strategis ke Depan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:43 WIB

Saka Pramuka Anti Narkoba Resmi Dilantik, Kwarcab Sukabumi Perkuat Gerakan Generasi Bersinar

Berita Terbaru