JURNALSUKABUMI.COM – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berimbas pada tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi, tarif angkot resmi naik menjadi Rp 6.000 bagi masyarakat umum dan Rp 3.000 bagi siswa.
“Mulai hari ini tarif angkot naik asalnya Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu jauh dekat. Ongkos siswa naik setengahnya jadi Rp 3 ribu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Abdul Rachman saat dihubungi Jurnalsukabumi.com, Sabtu (3/9/2022).
Besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan KKU dan Organda. Di dalamnya tertulis jika harga BBM naik mencapai Rp 10 ribu maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000.
“Saya juga minta arahan Wali Kota karena memang SK itu berproses maka yang menjadi acuan adalah hasil kesepakatan itu,” ucapnya.
Abdul mengungkapkan, sopir angkot sempat datang ke kantor Dinas Perhubungan pasca pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah. Mereka menuntut kepastian tarif karena adanya sopir yang secara sepihak memasang tarif baru.
“Sopir dan perwakilan KKU tadi sempat datang dan berbondong-bondong ke kantor kami. Sudah diselesaikan karena di luar setelah ada kenaikan ini (tarif angkot) bervariasi kenaikannya,” ucapnya.
Ia menyebut, setelah BBM naik, begitu siang diumumkan kenaikan secara sepihak terdapat sopir angkot yang memberikan tarif kepada penumpang Rp 7 ribu dan Rp 8 ribu, jadi menurutnya tidak ada keseragaman. Karena itu, baik angkot maupun penumpang ingin ada kepastian tarif.
Selain itu, pihaknya juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru. Sehingga, kata dia, penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan.
“Itu yang dipertebal, dicetak tebal stabilo ditempel di angkot sambil menunggu SK Wali Kota,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












