JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi bakal membagikan jutaan set top box gratis bagi masyarakat. Hal itu mengingat adanya peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital.
Sekretaris DKIP Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan pemberian tersebut menindaklanjuti program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait migrasi ke TV digital yang dilakukan pada 30 April 2022 lalu.
“Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog dan mengalihkannya ke TV digital secara bertahap yang dimulai sejak pada 30 April 2022 sudah dimulai,” ujar Herdy Somantri kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, siaran televisi analog telah mengudara selama puluhan tahun dan akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022 nanti.
“Terkait perubahan tersebut, pemerintah bersama penyelenggara televisi menyediakn jutaan set top box gratis bagi masyarakat,” terangnya.
Dengan adanya peralihan ini, dapat menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah akan memanfaatkan akses internet yang lebih cepat dari sebelumnya, yang kemudian mendorong pula pembangunan ekosistem digital.
“Ini tentunya merupakan suatu kesempatan yang penting atau peluang yang besar untuk mendorong bertumbuhnya ekonomi digital,” paparnya.
Selain itu, migrasi ke TV Digital ini diyakini dapat meningkatkan perekonomian digital seperti UMKM bisa masuk ke marketplace, untuk akses pendidikan, kesehatan dan kepentingan yang lain bisa terlayani termasuk industri kreatif.
“Makanya, kami menyambut baik soal rencana perlaihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital. Karena, dirasa banyak manfaatkan bagi warga Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Sebab itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah melakukan langkah dan berbagai upaya. Diantaranya, koordinasi dengan Disdukcapil, DPMD dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi terkait progres verifikasi dan validasi data penerima STB.
Menurutnya, informasi terakhir bahwa data yang digunakan adalah dari Data DP3KE (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri). Dalam hal ini DPMD Kabupaten Sukabumi, berkoordinasi terkait verifikasi validasi data sampai tingkat desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Lalu setelah didapatkan data yang valid, disampaikan ke Sekda untuk proses dibuatkan SK Bupati, setelah itu kembali mengirim data ke Kemendagri dan Kemenkominfo, penerima yang valid disertai dengan SK Bupati Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












