JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota mengamankan empat unit sepeda motor pada KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di kawasan Terminal Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Senin (8/8/2022) malam.
Keempat sepeda motor tersebut diamankan petugas kepolisian, setelah terlihat diduga hendak digunakan untuk aksi balap liar. Para pemilik sepeda motor juga tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, menyampaikan, diamankannya 4 unit sepeda motor tersebut berawal saat personel gabungan melakukan patroli ke wilayah Jalan Lingkar Selatan.
“Tadi malam petugas gabungan yang melaksanakan KRYD di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan melihat sekelompok pengendara yang nongkrong di kawasan Terminal Sukabumi. Karena sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari warga mengenai aksi balap liar, maka petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara tersebut,” ujar Astuti dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan mengamankan sebuah STNK dan 4 unit sepeda motor karena pengendara tersebut tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan maupun bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
“Ini sifatnya sementara, karena para pengendara yang diamankan sepeda motornya oleh petugas masih bisa menukarkan barang bukti dengan membawa STNK ke Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” jelas dia.
Sebagai informasi, KRYD merupakan salah satu kegiatan preventif Kepolisian yang rutin dilaksanakan di Jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












