Ungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika, Polres Sukabumi Kota Sebut 40 Ribuan Jiwa Terselamatkan 

Senin, 1 Agustus 2022 - 17:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. Polisi menyebut pengungkapan tersebut menyelamatkan 40 ribuan jiwa dari narkoba.

Dari pengungkapan tersebut sebanyak 22 orang menjadi tersangka. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan, hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba berlangsung selama satu bulan lamanya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba yakni narkotika berupa sabu, ganja, psikotropika, dan obat berbahaya,” kata Zainal di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (1/8/2022).

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian diantaranya, narkotika jenis sabu 82.43 gr, dan ganja 68.92 gr. Kemudian obat berbahaya dari berbagai merk sebanyak 61.145 butir, dan psikotropika dari berbagai merk sejumlah 1.355 butir.

“Dari barang bukti tersebut kita uangkan, maka dapat menyentuh angka Rp 459.685 juta. Dan dari hasil tersebut, Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram, sebanyak 40.405 jiwa,” terang Zainal.

Dia menyebut, modus yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan barangnya yakni dengan cara transfer, bertemu langsung, maupun dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.

Atas aksinya tersebut, para pelaku terancam dikenai pasal PASAL 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI NOMOR 35/2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara sampai Seumur Hidup.

Kemudian Pasal 62 UU RI NOMOR 5/1997 Tentang Psikotropika dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara, dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru