JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi mengungkap peredaran minuman keras menjelang perayaan Idula Adha 1443 H. Alhasil, sebanyak 10152 botol miras disita.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dampingi Waka Polres Sukabumi, Kompol Bimo dan Kasat Narkoba, AKP Kusmawan dalam Konferensi Pers menjelaskan, pengungkapkan ini berjalan selama satu bulan menjelang Idul Adha.
“Miras yang diamankan sebanyak 10152 botol. Di antaranya dari polres 347, Polsek 745 dan ditambah 60 yang kemarin malam,” ungkap Dedy dalam Konferensi Pers di Mapolres, Sabtu (09/07/2022).
Lanjut dia, dalam pengungkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelanggar Perda Kabupaten Sukabumi no 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Selain ribuan botol miras, kita juga memberikan pembinaan kepada dua orang penjual tersebut. Mengingat, Kabupaten Sukabumi 0 persen alkohol,” jelasnya.
Hal senda diungkapkan, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Kusmawan mengatakan, bahwa motif dari para penjual itu secara dengan terbuka dari warung-warung biasa, dengan barang di pasok dari luar Sukabumi.
“Kami juga akan melakukan penyelidikan pada minuman bermerek arak Bali. Informasinya, sudah masuk di wilayah Sukabumi. Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat Sukabumi untuk membantu mencari minuman jenis arak Bali agar bisa menghentikan penjualannya,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












