JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi bersama Kepala Kantor Regional III (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara atau BKN Tuchid Djatmiko, menggelar peringatan HUT BKN ke-74, di Balai Kota Sukabumi, Jumat (17/6/2022).
Kegiatan tersebut diawali dengan gowes bersama, dan dilanjut dengan acara podcast atau obrolan bertajuk ‘Ngawangkong Perkawis Kepegawaian’. Di sela kegiatan tersebut Kang Fahmi dan Kepala Kanreg 3 Tauchid Djatmiko menanggapi isu terkait rencana peniadaan tenaga honorer.
“Alhamdulillah hari ini pak Ka Kanreg 3 beserta tim ini melaksanakan proses pembinaan kepada kota dan kabupaten di zona lima. Jadi kehadiran beliau, selain tadi rangkaian HUT BKN yang ke-74, juga dalam rangka proses pembinaan kepada kami,” ucap Kang Fahmi.
Kang Fahmi menuturkan, gelaran acara tersebut juga menjadi momen pembahasan mengenai isu-isu yang berkembang belakangan ini. Melalui pengamatan terhadap enam kota dan kabupaten yang terlibat. Lanjut Kang Fahmi, kegiatan tersebut sekaligus merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menghadirkan aparatur sipil yang handal.
“Sekaligus juga kita mampu untuk mengambil kesepakatan bersama, langkah-langkah yang akan kita lakukan dalam rangka menghadirkan para aparatur yang handal. Aparatur yang responsif dan adaptif dengan perkembangan saat ini,” ujarnya.
Kang Fahmi pun menanggapi isu terkait penghapusan tenaga honorer, menurutnya pihaknya telah menyampaikan rekomendasi atau masukan kepada pemerintah pusat.
“Saat ini juga perlu saya sampaikan, kami pemerintah kota melalui afeksi, telah menyampaikan rekomendasi terkait hal tersebut. Jadi, pemerintah pusat juga tetap membuka ruang komunikasi atau diskusi dengan pemerintah baik kota maupun kabupaten,” tutur dia.
Kang Fahmi mengungkap, adapun tenaga honorer di Kota Sukabumi sendiri jumlahnya sekitar seribuan orang. Ia menambahkan, menurutnya keputusan tersebut perlu diimbangi dengan solusi. Dengan kata lain, akan dikemanakan tenaga honorer yang sekarang ini ada. Kanalnya atau salurannya akan dibuat seperti apa.
“Jangan sampai seperti membendung sungai, sekedar dibendung tidak disiapkan saluran atau kanalnya. Jadi, kanal inilah yang kita harapkan nanti ada masukan dari pemerintah pusat, kanalnya harus kemana, salurannya harus kemana,” terang Kang Fahmi.
Sementara, Kepala Kantor Regional 3 BKN, Tauchid Djatmiko menambahkan, menurutnya penyebutan penghapusan honorer itu kurang tepat. Hal itu mengacu pada lingkungan pekerjaan yang hanya terbagi dalam dua kategori.
Lanjut Tauchid, yaitu UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan. Sehingga menurutnya, tidak ada penyebutan honorer.
“Jadi istilahnya kalau saya tidak senang ya pake istilah penghapusan, sesuai amanat UU No 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa ASN itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan P3K Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nah itulah yang akan melaksanakan amanah tugas2 pemerintahan dan pembangunan,” ucap Tauchid.
Tauchid menerangkan, selain ASN tersebut karena itu tidak atau belum boleh melakukan tugas-tugas jabatan ASN. Karena lanjut dia, hanya bisa diisi oleh PNS sendiri atau P3K Tetapi. Tugas selain dari jabatan itulah, kemudian dilakukan oleh non ASN.
“Nah itulah yang dilakukan oleh pegawai non ASN. Mungkin saat ini ada tugas cleaning service atau dulu ada tugas penyapu jalan, itu bukan jabatan PNS. Kalau dulu pekerjaan itu dilakukan oleh PNS, sedangkan sekarang pekerjaan itu tidak dilakukan oleh jabatan PNS. Sehingga tidak bisa diisi dari PNS atau P3K,” jelas dia.
Lebih lanjut Tauchid mengatakan, tugas yang dikerjakan non ASN itulah yang sering disebut honorer. “Saya sebenarnya gak seneng juga itu menyebut honorer, pemerintah itu meluruskan. Hanya ada dua lingkungan, satu lingkungan UU Aparatur Sipil Negara yaitu UU No 5 tahun 2014, dan satu lagi UU ketenagakerjaan. Jadi hanya ada itu,” tutur dia.
Menurutnya, selain dari kategori tersebut. Maka dasar peraturannya ada pada UU Ketenagakerjaan. “Jadi kalau dia tidak PNS atau ASN, dan tidak P3K ya harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Jadi gaji dan sebagainya harus perlu itu,” cakap dia.
Ia juga menambahkan, Yang saat ini ingin dibenahi oleh pemerintah adalah adanya pegawai yang digaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR).
Isu yang berkembang kan itu, jika ingin menghilangkan itu. Jangan sampai seperti itu, “Jadi harus dimasukan di dua lingkungan tadi. Lingkungan UU No 5 TH 2014 atau UU Ketenagakerjaan. Sehingga upahnya juga terjamin. Karena pada dasarnya orang bekerja kan ingin jaminan keberlangsungan dia dapat hidup dan menghidupi. Jadi bukan penghapusan honorer, jadi kita meluruskan ada dua lingkungan itu,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post