JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, mengamankan AF (37) seorang pelaku spesialis maling hewan ternak sekira pukul 21.00 WIB, Rabu (08/06/2022).
AF diringkus di kediamannya di wilayah Cicurug. Dia ditangkap setelah sebelumnya ada laporan pencurian dua ekor sapi milik warga Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, pada 4 Desember 2021 lalu.
Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono mengungkapkan, dari pengakuan AF, aksi pencurian sapi dilakukannya bersama tiga orang rekannya dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sebelumnya, pelaku mengintai target lokasi di siang hari. Setelah besoknya (4/12/2021) pada pukul 02.00 WIB, para pencuri ini melakukan aksinya dengan cara membobol kandang menggunakan linggis,” ujar Maryono dalam Konferensi Pers, Kamis (09/06/2022).
Dikatannyan, berhasil masuk dan membawa dua ekor sapi, lalu keempat pelaku ini kemudian langsung mengangkut sapi ke atas pick up yang memang telah dipersiapkan.
“Setelah dinaikan ke kendaraan, kedua sapi tersebut diikat dan ditutup menggunakan terpal,” jelasnnya didampingi Kanit reskrim Polsek Cibadak AKP Madun.
Lanjut Maryono, pelaku mengaku komplotannya memang sering dan sudah jadi spesialis pencuri hewan ternak. Sementara untuk kerugian yang dialami oleh pemilik sapi, Sunandar kisaran Rp 30 juta.
“Dari laporan warga itu, jajaran Polsek Cibadak kemudian melakukan pengintaian selama satu hari untuk kemudian meringkusnya. Adapun tiga teman pelaku berinisial B, AA, dan UU. Mereka disanksikan UUD KUHP 363 dan terancam 7 tahun penjara,” tutup Maryono.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












