JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Unit Pelaksana Tingkat Dinas (KUPTD) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengimbau warga agar memproses sendiri administrasi kependudukan (Adminduk). Karena prosesnya sangat simpel dan mudah yaitu dengan mendatangi kantor pelayanan terdekat. Setelah itu, dilakukan pendataan serta menyerahkan nomor handphone dan e-mail.
“Saat ini, pemohon wajib menyerahkan nomor handphone dan e-mail atau setidak-tidaknya salah satunya. Karena isi PIN itu, menyangkut data pribadi yang bersangkutan. Kalau yang datang orang lain, kerahasiaan data pribadi bisa diakses orang lain,”kata Kepala UPTD Dukcapil Wilayah V, Iwan Suherlan, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (3/6/22).
Ketika data-data diri yang dibutuhkan telah diserahkan kepada bagian pelayanan kata dia, pemohon tinggal duduk manis di rumah. Karena nomor handphonenya beberapa.saat kemudian akan dihubungi oleh pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Pemohon tidak usah bolak-balik ke kantor. Nanti akan ada pemberitahuan melalui handphone atau e-mail. Kemudian muncul PIN, lalu dibuka dan bisa diprint out menggunakan alat cetak sendiri dengan ketentuan menggunakan kertas HVS A4 dan berat 80 gram,” kata Iwan.
Hal ini berlaku untuk pencetakan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Sementara untuk KTP-el di proses seperti biasa. Bagi yang belum direkam, lebih dahulu dilakukan perekaman setelah itu dilakukan pencetakan. Perlu dicatat kata Iwan, proses pembuatan KK dan Akte tidak dipungut biaya alias gratis.
Redaktur: Usep Mulyana












