JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi turun tangan menindaklanjuti adanya informasi larangan kerja bagi buruh berhijab di PT Nina Venus Indonesia 2 di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Polisi memastikan ada miskomunikasi dalam permasalahan ini, belasan buruh berhijab pun kembali bekerja.
Polres Sukabumi mengerahkan anggota Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Polsek Parungkuda ke lokasi. Anggota polisi melakukan pengamanan, serta klarifikasi kepada perwakilan buruh serta pihak perusahaan,
“Atas perintah Bapak Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, bahwa kita harus sigap dan respon cepat untuk membela buruh yang diduga adanya larangan penggunaan hijab di area produksi pabri,” ujar Ipda Sapri, Kanit Tipidter Polres Sukabumi kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (27/5/2022).
Ipda Sapri menambahkan, Ia sudah menemui dan berbincang-bincang bersama perwakilan karyawan dan perusahaan. Saat ini situasi di pabrik tersebut sudah kondusif.
“Dan belasan karyawan sudah mulai aktivitas kerja kembali,” tambahnya.
Hal senanda juga dikatakan Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno, bahwa saat ini situasi kondusif dan seluruh karyawan sudah melakukan aktivitas kembali.
“Alhamdulillah situasi aman dan kondusif. Saya juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, apabila adanya informasi yang belum tentu kebenarannya,”ungkapnya
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












