Lokasi Rumah Singgah Pemkot Sukabumi Terbaru di Bandung, Kang Fahmi: Lebih Strategis

Kamis, 26 Mei 2022 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kabar baik untuk warga Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi telah menghadirkan rumah singgah di Kota Bandung dengan lokasi yang lebih strategis. Rumah singgah ini bisa dimanfaatkan warga Kota Sukabumi yang sedang menjalani perawatan kesehatan di kota kembang.

Hal itu disampaikan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, melalui akun Facebook resminya. Rumah singgah tersebut merupakan inovasi juga sebagai fasilitas yang disediakan Pemkot Sukabumi untuk memudahkan warganya yang membutuhkan perawatan kesehatan. Rumah Singgah itu berada di Jalan Sabar Nomor 25, Kota Bandung.

“Program Rumah Singgah ini digulirkan dengan harapan apabila ada warga Kota Sukabumi yang membutuhkan layanan kesehatan di Kota Bandung, tidak lagi menjadi terhambat karena harus memikirkan biaya untuk menginap dan tinggal sementara waktu,” terang Fahmi.

Menurutnya, lokasi terbaru rumah singgah ini dinilai lebih strategis karena dekat dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Lebih lanjut Fahmi menuturkan, program tersebut merupakan hasil dari kerjasama Pemkot Sukabumi dengan Rumah Zakat. Yang difungsikan sebagai tempat istirahat sejenak, maupun untuk perawatan kesehatan beberapa hari sesuai dengan rekomendasi medis.

“Sehingga pasien dan pengantarnya, tidak perlu mencari penginapan selama menjalani perawatan di Bandung,” ujar Fahmi.

Rumah Singgah itu difasilitasi dengan tujuh kamar rawat, tenaga medis 24 jam, mobil ambulans, serta petugas layanan kesehatan. Fasilitas tersebut akan didapat tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Sebagai informasi, keberadaan rumah singgah tersebut sudah ada sejak 2018, dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 800 warga yang membutuhkan perawatan kesehatan.

Lanjutnya, ia pun menghimbau bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan melalui rumah singgah tersebut, dapat menghubungi pihak Dinas Sosial.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni, menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Sukabumi. Serta dilengkapi dengan surat keterangan dokter, atau keterangan tentang penyakit maupun salinan diagnostik.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

25 Juli Jadi Penentu, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua KNPI Palabuhanratu
KNPI Minta Perusahaan Bersinergi, Tekan Pengangguran dengan Mengutamakan Tenaga Kerja Lokal Sukabumi
Kejar Target Presiden, Sukabumi Ubah Cara Bertani: Dari Sawah Konvensional ke Pertanian Modern
PLARA FEST 2026 Siap Hidupkan Palabuhanratu, 20 Sanggar Seni hingga Remember of Today Tampil
Retribusi Rp7.500 per bulan, DLH Sukabumi Tegaskan Pengangkutan Sampah Harus Lewat MOU
IGD Baru RSUD Palabuhanratu Disiapkan, Layanan Darurat Sukabumi Ditarget Lebih Cepat dan Optimal
Jaga Terumbu Karang hingga Biota Laut, Indonesia Power Perkuat Komunitas PENYU
HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:38 WIB

25 Juli Jadi Penentu, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua KNPI Palabuhanratu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:50 WIB

Kejar Target Presiden, Sukabumi Ubah Cara Bertani: Dari Sawah Konvensional ke Pertanian Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:37 WIB

PLARA FEST 2026 Siap Hidupkan Palabuhanratu, 20 Sanggar Seni hingga Remember of Today Tampil

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:31 WIB

Retribusi Rp7.500 per bulan, DLH Sukabumi Tegaskan Pengangkutan Sampah Harus Lewat MOU

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:06 WIB

IGD Baru RSUD Palabuhanratu Disiapkan, Layanan Darurat Sukabumi Ditarget Lebih Cepat dan Optimal

Berita Terbaru