JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah memeriksa empat orang saksi buntut dari kasus perusakan pos pungut retribusi di kawasan wisata Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/05/22).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan santosa mengatakan, dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, maka ada empat orang warga yang berhasil dimintai keterangannya terkait peristiwa pengrusakan pos retribusi tempat wisata di Ujunggenteng.
“Keempat orang warga tersebut secara kooperatif bersedia diperiksa oleh penyidik,” ungkap Putu dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang warga tersebut, ada salah satu warga yang terindikasi terlibat dalam peristiwa pengrusakan pos pungut retribusi masuk kawasan wisata pantai Ujunggenteng yang terjadi pada hari Rabu (11/05/22).
Masih kata dia, dari keterangan empat orang itu terungkap ada beberapa nama yang muncul dan diduga terlibat dalam pengrusakan pos pungut retribusi Ujunggenteng beberapa hari yang lalu.
“Terkait informasi yang didapat dari hasil keterangan ke empat warga tersebut, kami akan mendalaminya lebih lanjut,” tutur Putu.
Diketahui, pengrusakan pos ini ditenggarai adanya kekesalan warga dengan banyaknya sampah padahal petugas memungut uang retribusi di lokasi tersebut.
“Untuk motif dari kejadian tersebut, kami masih melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Reporter: Apip | Redaktur: Ujang Herlan
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.