JURNALSUKABUMI.COM – Komisioner Kompolnas 2020-2024 dari unsur Pakar Kepolisian, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar menilai setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU, tidak ada ruang bagi kekerasan dan seksual.
Pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, 24 Agustus 1959 ini menjelaskan, setelah enam tahun dibahas dan memunculkan beragam polemik, DPR RI akhirnya mengesahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pertengahan April lalu.
“UUTPKS ini merupakan komitmen bersama supaya tidak ada ruang bagi kekerasan seksual,” kata Purnawirawan Polri lulusan Akademi Kepolisian Batalyon Diviacita tahun 1983 itu kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (08/05/2022).
Mantan Ajudan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu mencontohkan, tidak tumpah tindih dengan UU lainnya itu seperti rumusan aborsi dan perkosaan yang “sengaja” tidak dibahas detail dalam UU tersebut.
“Pemerkosaan dan persoalan aborsi sudah diatur dalam revisi KUHP yang akan disahkan selambat-lambatnya bulan Juni 2022 ini. Rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RKUHP itu kita nantikan bersama,” jelas mantan Kapolda Sulselbar dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan periode 2016-2017 di era Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu.
Selain mengatur soal jenis kekerasan seksual, UU tersebut juga merinci hak-hak korban kekerasan seksual. Disebutkan dalam pasal 67 UU tersebut, korban kekerasan seksual memiliki tiga hak, yakni hak atas penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan.
“UU TKPS juga mengatur hak restitusi atau ganti kerugian yang untuk para korban kekerasan seksual,” tutup Pudji.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post