Meski Sudah Minta Maaf, Oknum PNS Polri Pengadang Ambulans Bakal Disanksi

Kamis, 21 April 2022 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penghadangan ambulans oleh seorang oknum PNS Polri di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bakal kena sanksi.

Waka Polres Sukabumi, Kompol R. Bimo Moernanda mengungkapkan, yang bersangkutan dengan pihak keluarga pasien maupun sopir ambulans telah saling memaafkan. Tapi, pemeriksaan tetap dilakukan dan akan dijatuhkan sanksi disiplin.

“Kita sudah melaksanakan pemanggilan dan kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan untuk tindakannya kita akan segera berikan sanksi. Sopirnya dan juga penumpangnya yang ada di ambulans sudah ada musyawarah, sudah minta maaf, yang bersangkutan dan tetap tindakan disiplin kita lanjut,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Terkait tempat bekerja PNS Polri itu, Bimo mengatakan, oknum PNS itu benar bekerja sebagai PNS Polri di Polres Sukabumi.

“Yang bersangkutan pegawai negeri sipil pada polri di Polres Sukabumi dan kini masih diperiksa,” jelas Bimo.

Informasinya, mobil ambulans yang diadang itu merupakan ambulans RSU Jampangkulon yang mengantarkan rujukan pasien bayi.

Bimo membenarkan bahwa berdasarkan pengakuan pihak rumah sakit, oknum PNS itu telah meminta maaf dan telah dimaafkan.

“Dari pihak rumah sakit juga menjelaskan yang bersangkutan sudah minta maaf dan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak,” tandasnya.

Reporter: Apip | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru