JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Sukalarang menangkap dua pemuda inisial E (23) dan A (23) diduga melakukan pencurian di PT Pratama Abadi Industri, Minggu (13/03/22).
Dugaan pencurian Coating Mold sendiri tepatnya di Kampung Satong Parigi Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Sukalarang, AKP Wahyudi mengatakan, dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan satu pasang sepatu safety ukuran delapa hitam, satu buah bor tangan, tiga buah gurinda tangan, satu buah kunci inggris, dua buah hand spray, satu pasang sarung tangan anti panas, satu buah tang jepit dan satu buah mata bor.
“Adapun dugaan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022, sekira pukul 06.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sukalarang berhasil mengamankan terduga pelaku, pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 disekitar wilayah Sukalarang,” ungkap Wahyudi kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (14/03/22)
Lanjut dia, aksi terduga pelaku sendiri yakni masuk melalui pintu belakang gudang dan mengambil barang yang berada di gudang kemudian pelaku keluar melalui jendela serta hasil curian dibawa ke rumahnya.
“Dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan kasus yang dilakukan oleh korban pada tanggal 12 Maret 2022 di Polsek Sukalarang, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/26/III/2022/JBR/Ressmi Kota/Sek Sukalarang,” jelasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












