JURNALSUKABUMI.COM – Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menerangkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak siklus II gelombang I tahun 2022 hingga pelantikan.
Tahapannya sendiri terbagi menjadi 19 bagian, dari mulai pendaftaran dan pemungutan hak pilih dari tanggal 18 Februari hingga 25 April. Kedua pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa dari tanggal 18 hingga 28 Februari.
“Saat ini untuk pendaftaran balon kades yang masuk berubah, karena masih ada waktu 3 hari lagi,” Kata Gun Gun Gunardi kadis DPMD kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (25/2/2022).
Ketiga perpanjangan waktu pendaftaran hal itu dilakukan apabila bakal calon kepala desa kurang dari dua, dimulai tanggal 1 hingga 24 Maret. Keempat penelitian berkas administrasi bakal calon kepala desa, tanggal 25 Maret hingga 1 April. Kelima waktu untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi bakal calon kepala desa, 2 hingga 4 April.
Keenam pengajuan daftar rekapitulasi bakal calon kepala desa dari panitia pemilihan kades tingkat desa kepada panitia pemilihan kades tingkat kabupaten, tanggal 3 hingga 11 April. Ketujuh uji kompetensi apabila calon lebih dari lima orang, tanggal 12 hingga 16 April.
Kedelapan pengumuman bakal calon kepala desa yang lulus uji kompetensi tanggal 18 April. Kesembilan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa dan penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa, tanggal 19 hingga 20 April. Kesepuluh pembekalan terhadap calon kepala desa, panitia pilkades, panwas, BPD dan saksi oleh panitia pemilihan kades tingkat kabupaten yakni Camat, tanggal 21 hingga 26 April.
Kesebelas kampanye yang dilaksanakan tanggal 27 hingga 29 April. Duabelas Masa tenang selama dua hari yakni tanggal 5 hingga 7 Mei. Ketigabelas pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara tanggal 8 Mei 2022. Keempat belas penetapan calon kepala desa terpilih tanggal 8 dan 9 Mei. Kelima belas pengajuan calon kepala desa terpilih dari panitia pemilihan kepala desa tingkat desa kepada BPD tanggal 9 dan 10 Mei.
Ke-enam belas pengajuan kepala desa terpilih dari BPD ke bupati melalui camat tanggal 11 dan 12 Mei. Ketujuh belas proses SK penetapan kepala desa terpilih oleh bupati bulan Mei 2022. Kedelapan belas pembinaan terhadap calon kepala desa terpilih beserta istri calon kepala desa terpilih bulan Mei 2022.terakhir kesembilan belas pelantikan kepala desa bulan Mei 2022.
“Mari kita sukseskan seluruh tahapan pilkades serentak tahun 2022 dengan mentaati protokol kesehatan. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan untuk pilkades yang aman dan tertib guna mewujudkan desa yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












