BNNK Sukabumi Gelar Raker PPMAN di Lingkungan Pemerintahan

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, menggelar kegiatan Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba (PPMAN) di lingkungan pemerintah. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Taman Sari Sukabumi, Kamis (17/2/22).

Rapat Kerja dibuka dan dipimpin oleh Kepala BNNK Sukabumi, M. Retno Daru Dewi. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan di Sukabumi. Bertindak selaku narasumber pada kegiatan tersebut Diah setia utami (Widya Iswara Ahli Utama BNN RI), Mahniar (Widya Iswara Muda BNN RI).

“Indonesia masuk dalam situasi darurat narkoba, dari keadaan tersebut tidak ada jaminan bahwa satu lingkungan akan terbebas narkoba. Narkoba masuk ke semua lingkungan, baik pemerintah, aparat, swasta, termasuk lingkungan masyarakat. Narkoba pun masuk tidak hanya di kota-kota besar saja tetapi sudah merambah hingga pelosok desa,” kata Retno.

Maka untuk penanggulangan masalah narkoba lanjut dia, diperlukan langkah nyata serta upaya yang terpadu dan komprehensif meliputi pencegahan, untuk menumbuhkan daya tangkal, pemberantasan, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan rehabilitasi untuk mengobati mereka yang sudah terpapar menyalahgunakan narkoba, tambahnya.

Dalam rapat kerja tersebut, membahas tentang program dan permasalahan terkait Peredaran Gelap Narkotika yg menjadi tanggung jawab bersama sesuai Amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019, tentang Fasilitasi P4GN.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Berita Terbaru