Oknum Pengurus Ponpes Cabul di Purabaya Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi mengamankan WA (39) seorang pria oknum pengurus pondok pesantren cabul asal Kecamatan Purabaya. Atas perbuatannya, WA terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi, Rabu (16/2/2022). Dedy menegaskan proses hukum terhadap WA akan dijalankan secara profesional.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan, WA melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak. Pelaku mengaku sudah 20 kali mencabuli anak didiknya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga orang santriwati yang menjadi korban aksi bejat WA. Ketiga korban masing-masing berusia 15, 16, dan 17 tahun.

“Terduga pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali,” kata kata Kapolres Sukabumi.

Pelaku mengelabui para korban dengan berpura-pura membantu permasalahan keluarga. WA mengaku bisa menyembuhkan orang tua para korban yang sedang sakit.

Aksi bejat WA terbongkar setelah para korban bercerita kepada keluarga. Tak lama setelah menerima laporan dari warga, polisi membekuk WA tanpa perlawanan.

Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terbaru