JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi sedang menggagas pembentukan Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Hal tersebut mencuat dan muncul saat pelaksanaan FGD bersama P2TP2A Kabupaten Sukabumi dengan tujuan mencegah dan melindungi terjadinya Kekerasan Ekploitasi dan Diskriminasi (KED) di Kabupaten Sukabumi.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
” Hasil dari pertemuan ini kita sepakat bahwa P2TP2A merupakan mitra kerja yang harus tetap eksis dan dipertahankan oleh semua pihak untuk membantu memfasilitasi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penjangkauan, perlindungan, mediasi dan pemberdayaan secara maksimal terhadap seluruh masyarakat rentan dan yang sangat membutuhkan” terang Kadis DP3A Eki Radiana Rizki.
Menurut Eki, Pembentukan UPT PPA akan memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi (KED)
“Kabupaten Sukabumi dengan cakupan wilayah yang sangat luas, tentunya keberadaan UPT PPA akan sangat membantu percepatan penanganan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban” ungkapnya
Redaktur: Usep Mulyana












