JURNALSUKABUMI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membekuk WA (39), seorang pria oknum pengurus ponpes cabul asal Kecamatan Purabaya. Hasil pemeriksaan polisi, WA mengaku sudah 20 kali mencabuli santriwatinya.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui terdapat tiga orang santriwati yang menjadi korban aksi bejat WA. Ketiga korban masing-masing berusia 15, 16, dan 17 tahun.
“Terduga pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi, Rabu (16/2/2022).
Pelaku mengelabui para korban dengan berpura-pura membantu permasalahan keluarga. WA mengaku bisa menyembuhkan orang tua para korban yang sedang sakit.
Aksi bejat WA terbongkar setelah para korban bercerita kepada keluarga. Tak lama setelah menerima laporan dari warga, polisi membekuk WA tanpa perlawanan.
Dalam konferensi pers, polisi juga menunjukan sejumlah barang bukti terkait kasus WA. Hadir dalam pula dalam kesempatan tersebut, Kasat reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Bayu Sunarti Agustina.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












