JURNALSUKABUMI.COM – Sesuai peraturan kearsipan, dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA).
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Eman, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (4/2/22).
Kata Eman DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan atau Diarpus Kabupaten Sukabumi dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
Salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan jelasnya, untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks penyelenggaraan kearsipan statis tambahnya, lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya memiliki kewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis sebagai memori kolektif yang diterima dari pencipta arsip melalui kegiatan akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
“Sehubungan dengan itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi, melakukan Identifikasi Pembuatan Daftar Pencarian Arsip melalui Perangkat Daerah/Pencipta Arsip berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kab.Sukabumi, Nomor 045/7366-Diarpus/2021 tanggal 12 November 2021 hal penyusunan Daftar Arsip statis,” terangnya.
Redaktur: Usep Mulyana












