JURNALSUKABUMI.COM – Menindaklanjuti Peraturan Daerah No 06 Tahun 2020 tentang Kepemudaan sebagai Kabupaten Layak Pemuda, Bidang Kajian Strategis, DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, melakukan survei Penelitian dan Pengembangan Periode 2021-2024
Hal tersebut memperoleh suara dan dukungan dari Pemuda se-Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk referensi yang aspiratif bagi Pemuda.
Billy R Pagara, selaku Pemuda Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa potensi pemuda sebagai agen pembaharuan dan pembangunan perlu mendapatkan perhatian dan pengembangan keberadaan pemuda di tengah-tengah masyarakat.
“Tentunya menjadi salah satu aset pembangunan yang paling penting terhadap suatu daerah. Berangkat dari hal itu, tentunya diperlukan sistem untuk menjamin kemajuan dan kemandirian pemuda agar terintegrasi secara formal dengan pemerintah kabupaten Sukabumi.” katanya, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut Billy mantan Presiden Mahasiswa Universitas Nusa Putra periode 2019-2020 ini mengatakan dirinya melihat kondisi objektif pemuda Sukabumi perlu diperhatikan dari segala aspek. Baik itu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraannya. Hal tersebut difasilitasi dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2020.
” Kita bisa mendapatkan sebuah kepastian hukum dalam upaya penyadaran, pengembangan, dan pemberdayaan pemuda untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan mewujudkan potensi pemuda yang berkualitas, cerdas dan inovatif.” sambungnya.
Sukabumi adalah kabupaten yang paling banyak jumlah penduduknya di Jawa barat. Hal itu beriringan dengan meningkatnya jumlah pemuda yang ada di kabupaten Sukabumi.
“Dalam menyongsong Kabupaten Sukabumi layak pemuda saya berharap pemerintah dan pemuda dapat berkolaborasi secara masif dalam mewujudkan pembangunan di segala sektor. Ucapan terimakasih kepada jajaran pengurus KNPI yang telah memperjuangkan perda ini sehingga bisa menjadi motor penggerak para pemuda yang ada di Sukabumi.” harapnya.
Sementara itu Aria Himawan Wakil Ketua Bidang Litbang DPD KNPI Kabupaten Sukabumi mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi harus memiliki kesamaan frekuensi dalam memandang pemuda sebagai aset potensial.
“Harus dikelola untuk kemajuan di masa kini dan masa yang akan datang. Dengan frekuensi yang sama dalam memandang urgensi kepemudaan tersebut, diharapkan seluruh pihak (terutama pengambil keputusan) dapat sama-sama menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui jalan investasi jangka panjang yang optimal.”bebernya.
Masih kata Aria ditinjau dari aspek sosiologis, Kabupaten Sukabumi ditopang oleh kekuatan demografis dengan komposisi sekitar 30% penduduk yang berusia antara 16–30 tahun. BPS (2017) mencatat jumlah pemuda di Kabupaten Sukabumi sejumlah 746.332 jiwa dari 2.536.611 jiwa.
“Kedepannya Alokasi kebijakan dan porsi anggaran belanja daerah yang proporsional itu harus mampu melindungi kepentingan pemuda melalui pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan. Dengan itu kami mendorong bupati untuk memperkuat perda Kepemudaan dengan penerbitan Perbup pembentukan tim koordinasi lintas sektor,”tandasnya.
Reporter: Devi Rustandi | Redaktur: Mohammad Noor






