Kejagung Kabulkan Permohonan Penghentian 9 Perkara Jalur Restorative

Jumat, 14 Januari 2022 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengabulkan sembilan permohonan penghentian penuntutan beberapa perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangnya menjelaskan, beberapa perkara yang permohonannya disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif di antaranya, perkara tindak pidana atas nama tersangka M. Jafar bin Alm Tulet di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Ibrahim M Ali bin Alm M Ali dari Kejaksaan Negeri Bireun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya, perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Ikbal Alias I’ba bin Situru dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Perkara tindak pidana atas nama tersangka Hasbullah alias Ullah bin Kadir dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perkara tindak pidana atas nama tersangka Wahyu Tri Aldilas alias Wahyu bin Suparudin dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Lukman bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya, penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar atas nama tersangka Sri Wahyuni yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Nadya Dwi Agatha yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Supriyanto Akhmadi Bakri alias Anto yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Leonard mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Berikut syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan
Hari Lahir Pancasila, Hergun: Bumikan Nilai Ideologi di Kehidupan Nyata
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Kemenkes Puji Totalitas Bupati Sukabumi Dorong Fakultas Kedokteran Pertama di Sukabumi
Sang “Predator”, Sapi Kurban Prabowo Siap Disembelih di Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WIB

Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:49 WIB

PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:16 WIB

Hari Lahir Pancasila, Hergun: Bumikan Nilai Ideologi di Kehidupan Nyata

Berita Terbaru