JURNALSUKABUMI.COM – Aktivis buruh yang tergabung dalam wadah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, ikut hadir dalam pertemuan bersama seluruh pihak perusahaan yang ada di Sukabumi.
Selain perusahaan, pertemuan itu juga sekaligus disaksikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, berikut tamu undangan lainnya.
“Ya, hari ini kita bersama kawan-kawan serikat lainnya melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan Pemda,” kata Ketua PUK SP TSK SPSI PT GSI I Cikembar, Mulyadi kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (16/12/21).
Pertemuan ini, sambung Mulyadi, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sukabumi, pada tanggal 3 Desember 2021 tentang struktur sekala upah 1 sampai 4% di Tahun2022.
“Hasil dari pertemuan ini pada dasarnya, perusahaan sanggup dengan surat edaran tersebut. Namun, untuk nominalnya kembali lagi kepada bipartit antara perusahaan sama serikat, karean perusahaan beda-beda ada yang sanggup atau tidak,” ujarnya.
Mulyadi mengaku, sangat mengapresasi dengan sikap pemerintah yang telah membantu memfasilitasi dan menegaskan pihak perusahaan untuk segera melakukan perundingan dengan serikat buruh mengenai surat edaran Bupati tersebut.
“Sangat antusias dengan adanya hasil pertemuan ini. Karena, dari awal surat edaran itu sudah diluncurkan oleh Pak Bupati pada Tanggal 3 Desember 2021. Tapi, sampai saat ini perusahaan belum ada yang mengajak berunding. Maka dari itu, hari ini dipertegas lagi oleh pemerintah untuk segera berunding ulang dengan seriktanya terkait dengan kesanggupan,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post