JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Polres Sukabumi meringkus RB (35), seorang pria asal Palembang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api rakitan.
Hasil penyelidikan polisi, RB diduga beraksi di enam titik. Lima diantaranya pencurian sepeda motor, satu lainnya pencurian modus pecah kaca.
“Pecah kaca di Cicurug, pelaku mengaku mengambil laptop,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (15/12/2021).
Dedi pun meminta warga yang merasa menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil pada 2 Desember lalu untuk melapor ke Mapolres Sukabumi.
“Bisa langsung berkoordinasi dengan reskrim untuk laporannya dan kita perdalam lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti lain di dalam rumah kontrakan tersangka. Barang bukti itu berupa senjata api berikut peluru aktif serta alat kejahatan lainnya.
“Bahwa tersangka komplotan ini TO yang kita dapatkan sering beraksi dan kita dalami apakah pelaku ini yang dulu sempat viral di daerah Cikidang dengan menodongkan senpi,” ujar Rizka
Kemudian pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












