JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah dan menangkap lima orang pelakunya.
“Kelima pelaku tersebut yakni, AM, HMK, YG, Ir. SK, dan MN,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, kepada awak media dalam rilis kasus di Polres Sukabumi, Selasa (07/12/21) siang.
Para tersangka menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi di Kampung Pasirhabig, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi menggunakan AJB palsu.
“Para tersangka berbagi peran, ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz sampai mengaku sebagai anak dari Nurhayin Aziz palsu. Selain itu, para tersangka juga memalsukan semua identitas dari mulai AJB, KTP sampai Kartu Keluarga (KK),” ujarnya
Lanjut Dedy, dengan berbekal surat-surat yang dipalsukan mereka menjual tanah ke seseorang berinisial HJD. Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.
“Para tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana,” tandasnya
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












