JURNALSUKABUMI.COM – DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomot 21 Tahun 202, Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, Rawan Miskin dan Tidak Mampu di Luar Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ). Agar warga Kabupaten Sukabumi yang tidak tercover oleh program JKN, tetap bisa mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan milik pemda.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, kepada jurnalsukabumi.com, melalui aplikasi perpesanan whatsApp, Senin (22/11/21).
“Lahirnya Perbup tersebut, untuk menjawab segala permasalahan terkait banyaknya masyarakat miskin yang tidak tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan. Bagi warga yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS,.maka akan diakomodir melalui program. Gakin,” kata Aris.
Program Gakin lanjut dia, merupakan langkah maju pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Sukabumi yang miskin, rawan miskin dan tidak.mampu untuk tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Dalam perbup itu ujarnya, memuat berbagai penjelasan. Dimana penerima bantuan adalah yang memenuhi 11 kriteria kemiskinan dari kementerian. Tentu saja bagi mereka yang tidak masuk kepesertaan BPJS atau JKN.
Untuk menjaga validitas data, sedikitnya enam bulan sekali dilakukan proses verifikasi dan validasi data usulan perubahan atau penambahan data penerima manfaat oleh Dinas Sosial. Hal tersebut dilakukan agar data-data yang disajikan bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sampai salah sasaran.
Redaktur: Usep Mulyana






