JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak menggelar sosialisasi sekaligus meluncurkan program Triple Untung Plus.
Kegiatan diselenggarakan di Aula rapat P3DW Cibadak Samsat Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/11/2021).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur No 970/Kep.377-Bapenda/ 2021 Tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalan masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Juli 2021, yang berlaku sejak 1 Agustus-24 Desember 2021.
Sosialisasi Triple Untung Plus bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, menekan pertumbuhan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Di masa pandemi Covid-19 saat ini Bapenda jabar memberikan program Triple Untung Plus ini bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati keuntungan-keuntungan diantaranya, poin 3 bebas dan poin 2 diskon, bebas denda PKB, bebas BBNKB II dan seterusnya, bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Kemudian ada dua poin diskon, diskon PKB 2-10 persen untuk WP yang bayar tepat waktu dan diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen,”kata Romlah Wikardi, Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada wartawan.
Ia berharap program ini bisa dinikmati oleh masyarakat Jawa Barat terutama Kabupaten Sukabumi yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












