JURNALSUKABUMI.COM – Juru bicara satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, menyampaikan Kota Sukabumi kembali berada dalam zona Kabupaten atau Kota yang melaksanakan PPKM Level II.
Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (19/10/21).
“Alhamdulilah sesuai Inmendagri Kota Sukabumi kembali memasuki PPKM Level II,” kata Wahyu Handriana saat dihubungi melalui sambungan telepon whatshap.
Wahyu mengatakan, percepatan dan partisipasi masyarakat untuk vaksin cukup baiksehingga membantu Kota Sukabumi dapat memberlakukan PPKM level II. Untuk vaksinasi terhadap lansia dosis pertama sudah mencapai di atas 40 persen.
“Karena cakupan vaksinasi untuk lansia sudah mencakupi batas maksimal yaitu diatas 40 persen untuk lansia dan umum diatas 50 persen,” kata dia
Terkait hal tersebut sambung dia, beberapa pusat perbelanjaan pariwisata dan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Universitas saat ini bisa kembali dibuka. Namun, masih ada pembatasan-pembatasan untuk menghindari kembali penyebaran virus corona.
“Untuk THM saat ini sedang dibahas oleh unsur Forkopimda. Yang jelas sesuai Imendagri THM sudah bisa kembali dibuka namun dengan pembatasan,” kata dia
Kendati demikian, Wahyu meminta masyarakat tidak euforia dalam penurunan level ini dan tetap menjaga prokes kesehatan.
Selain itu, dia meminta agar masyarakat segera mengikuti proses vaksinasi. Pasalnya, untuk kembali ke Level 1, cakupan vaksinasi menjadi landasan dan penilaian utama.
“Intinya mari sama-sama mencegah penyebaran virus corona dengan vaksin. Apalagi penurunan leve ini dilihat dari cakupan vaksinasi lansia dan umum harus diatas 90%,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor






