JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku pembacokan atau kekerasan dengan senjata tajam, yang terjadi di depan Toko Ria Busana tepatnya Jalan Siliwangi, Kelurahan/ Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/10) kemarin.
Pelaku berinisial L itu merupakan teman satu profesi sebagai nelayan. Pelaku melakukan hal itu dikarenakan memiliki rasa dendam setelah teman dari pelaku pernah dipukul oleh korban bernama Samidi.
“Alhamdulillah berkat keseriusan dari tim kasat Reskrim yang sudah membentuk tim khusus terhadap pengejaran terhadap pelaku pembacokan tadi siang jam 11.00 WIB sudah ketangkap yaitu hitungannnya kurang dari 18 jam,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di dampingi Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila dalam pres rilisnya, Jumat (15/10/2021).
Korban sendiri kata Kapolres, Samidi mengalami luka bacok cukup parah di punggung dan tangan, sedangkan Satim luka robek di tangan. Kini kedua korban masih menjalani perawatan di RSUD Pelabuhanratu.
“Motifnya pelaku datang menemui korban dan membuka jok motor mengambil golok langsung membacok, kemudian melarikan diri. Ketangkep tim Reskrim bekerjasama dengan Polsek,” terangnya.
Pelaku tersebut kini dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan atau penganiayaan yang menimbulkan luka berat dengan hukuman delapan tahun penjara.
“Sasarannya satu orang atas nama Samidi, mereka sama sama satu pekerja yaitu nelayan. kini pelaku dikenakan Pasal 351 ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku berhasil di amankan di Kampung Panyairan Majelis, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari semalam kami melakukan penyisiran baik Polres maupun Polsek. Kemudian kita temukan ciri ciri terduga pelaku di kampung panyairan majlis Kelurahan Pelabuhanratu setelah di konfirmasi benar tersangka dan langsung kita amankan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












