JURNALSUKABUMI.COM – Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi, bertekad untuk mengoptimalkan peran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) untuk menanggulangi terjadinya krisis air minum.
Bahkan 2026 nanti, Kabupaten Sukabumi mematok target pencapaian air minum bagi seluruh pelanggan sebesar 100%.
Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi, Asep Abdul Wasi, dalam Kegiatan Evaluasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun 2021. Kegiatan digelar Bale Pangripta Bappeda Kabupaten Sukabumi
Kamis, (7/10/21).
“Perlu adanya sebuah kajian yang matang terkait strategi pencapaian target air minum yang tepat sasaran, tepat mutu serta berkualitas. Sehingga pada awal Tahun 2022 akan dilakukan review terhadap Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL),” kata Asep kepada jurnalsukabumi.com.
Kabupaten Sukabumi jelasnya, tergabung dalam program Pamsimas dimulai Tahun 2014. Sampai dengan tahun 2021, tercatat sebanyak 249 desa telah mendapatkan bantuan dengan total sambungan rumah (SR) air minum sebanyak kurang lebih 20.931 SR.
Capaian SPM air minum Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 dari berbagai program, salah satunya dari Program Pamsimas sudah mencapai target sebesar 85,08%.
Selanjutnya kata dia, dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026, telah menetapkan Target capaian air minum Tahun 2026 sebesar 100%. Maka target pencapaian pertahun harus mencapai peningkatan sebesar 3%.
Rakor kali ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap capaian program yang sedang berjalan serta menyusun rencana program pada Tahun 2022. Kerja keras dan sinergita dari seluruh stakeholder sangat diperlukan untuk mendorong pencapaian target air minum.
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan capaian target Millennium Development sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MDG) dan dilanjutkan dengan Sustainable DevelopGoalsment Goals (SDGs).
SDGs sendiri berhasil menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada Tahun 2015.
Selanjutnya telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmennya dengan meluncurkan program nasional Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019 dengan capaian target akses air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia.
Program Pamsimas telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) dalam rangka meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Program Pamsimas I yang dimulai pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 dan Pamsimas II dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 telah berhasil meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekitar 12.000 desa yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Pamsimas III digulirkan sejak tahun 2016 dalam rangka mendukung agenda nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu program 100-0-100 (100% akses air minum, 0% persen kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi).
Sebagai pelayanan publik yang mendasar, mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah.
“Untuk mendukung kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Program Pamsimas berperan dalam menyediakan dukungan untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas masyarakat,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana






