JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sukabumi seizin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dipindahkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, dari 15 WBP tersebut di antaranya, 13 orang kasus narkotika, 1 orang kasus pencurian dan 1 orang kasus kekerasan dengan senjata tajam.
“Pemindahan tersebut guna mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta pembinaan terhadap WBP secara berkelanjutan,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (30/09/2021).
Lanjut dia, pemindahan ini di bagi kedua Lapas yaitu, 5 orang warga binaan ke Lapas Kelas IIB Cianjur dan 10 orang warga binaan ke Lapas Kelas I Cirebon Kamis.
“Dalam pelaksanaan Pemindahan ini dilakukan Dengan pengawalan 8 orang petugas Lapas kelas IIB Sukabumi, dibantu 4 orang anggota Sabhara Polres Sukabumi Kota dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” jelas Christo Victor Nixon Toar.
Masih kata dia, dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas Sukabumi dan memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Narapidana.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ini pun sebagai strategi kami untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan






