JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membuka kesempatan kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar.
Pendaftaran akan dibuka selama dua minggu yakni sejak 29 September kemarin sampai 14 Oktober. Setelah itu, dilanjut seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan penetapan tiga orang calon dewan pengawas tersebut.
Kepala Sekretariat Panitia Seleksi, Rahmat Sukandar menjelaskan, persyaratan khusus untuk para calon yaitu harus memiliki pengalaman kerja di bidang perbankan minimal dua tahun dan harus memiliki sertifikat profesi dewan pengawas atau pun direksi.
“Untuk panitia seleksi terdiri dari tiga orang yaitu, dari unsur pemerintah, perbankan, dan akademisi. Dari unsur pemerintah itu sudah di SK kan Pak Asda II sebagai ketua,” jelasnya.
Lanjut Rahmat, hal tersebut berdasar PP nomor 54 Tahun 2017 yang diratifikasi menjadi Perda Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2019 tentang Perumda BPR Kota Sukabumi, yang menyatakan bahwa Perumda BPR Pasar dibolehkan untuk memiliki dua orang dewan pengawas yakni dari unsur pemerintah dan unsur profesional.
“Dari unsur pemerintah sudah ada dewan pengawas yaitu oleh pak Sekda, dan saat ini kita buka kesempatan dari unsur profesional,” ujar dia.
Mudah-mudahan lanjut Rahmat, banyak para profesional yang tertarik untuk menjadi dewan pengawas di BPR Pasar dan berkolaborasi dengan Pemkot Sukabumi.
“Harapannya, dengan adanya dewan pengawas dari unsur profesional nanti dapat meningkatkan kinerja BPR Pasar,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












