JURNALSUKABUMI.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengeluarkan payung hukum untuk Penguatan Kelembagaan Baznas Daerah. Hal itu dilakukan guna mendukung gerakan cinta zakat dan mendorong kehadiran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Hal ini dilakukan dalam menjalankan amanat konstitusi yang tertuang dalam isi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana tercantum pada Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1).
Undang – Undang Nomor 23, memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pengalokasian APBD untuk penguatan Baznas baik di tingkat provinsi dan kabupaten / kota.
” Saat ini Mendagri sedang menyiapkan kebijakan terkait penguatan peran dan fungsi Baznas seperti untuk operasional Baznas dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” demikian bunyi surat Mendagri Nomor 420.12/4456/SJ untuk semua gubernur dan bupati / walikota se – Indonesia. Surat edaran dari Mendagri diteken oleh Sekjen Depdagri, Muhammad Hudori
Disamping itu, peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong optimalisasi peran Baznas provinsi, kabupaten dan kota dalam mendukung pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Isi surat Mendagri juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten / kota harus mengalokasikan anggaran untuk penguatan Baznas dari APBD Tahun 2022, berbentuk hibah sesuai aturan perundang – undangan.
Regulasi itu menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk melakukan penguatan sarana dan prasarana pendukung operasional Baznas seperti kantor, internet, komputer, mebeler dan kebutuhan lainnya.
Surat tersebut juga menyebutkan, gubernur, bupati dan walikota diperintahkan untuk melakukan penguatan jaringan Baznas melalui pembentukan UPZ pada OPD, BUMD Kecamatan, kelurahan dan perusahaan swasta daerah. Terkait pelaporan Baznas provinsi harus melaporkan hasil kerjanya kepada Mendagri. Sementara Baznas kabupaten / kota melaporkan hasil kerjanya kepada gubernur melalui sekda provinsi secara berkala per triwulan.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post