JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mendukung lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berikut aturan turunannya yakni Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata cara Penganggaran. Aturan tersebut ditujukan kepada para Menteri dan kepala lembaga terkait serta para gubernur, bupati dan walikota se – Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Ade Suryaman saat menerima Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Diding Ramdani di Pendopo Sukabumi, Senin (13/9/21).
“Program BPJS Ketenagakerjaan juga program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya apabila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” kata Sekda kepada jurnalsukabumi.com.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Diding Ramdani. Baik Inpres Nomor 2 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, pada dasarnya untuk melindungi hak – hak pekerja yang bekerja pada sektor formal dan non formal.
“Selain itu, kami juga ingin menyampaikan bahwa BPJS telah mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk didalamnya pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya masing – masing. Mereka merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor