Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Cicurug

Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar saat lakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT 04 RW 07, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Dari informasi yang diterima jurnalsukabumi.com, sebanyak 2.430 butir obat jenis tramadol HCI 50mg, 4.000 butir hexymer, dan 2.000 butir dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat, Sumatera Utara tersebut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, sebuah tas, dan uang hasil penjualan sebesar 450 Ribu rupiah.

Pengungkapan kasus peredaran produk farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.

Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya.

“Sore sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay, Desa Sindangpalay Cicurug, Sukabumi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto kepada awak media.

“Kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya kami berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH Ahmad Sanusi Warudoyong pada Sabtu (21/08/2021) dini hari,” tambahnya.

“Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777