Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Cicurug

Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar saat lakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT 04 RW 07, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Dari informasi yang diterima jurnalsukabumi.com, sebanyak 2.430 butir obat jenis tramadol HCI 50mg, 4.000 butir hexymer, dan 2.000 butir dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat, Sumatera Utara tersebut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, sebuah tas, dan uang hasil penjualan sebesar 450 Ribu rupiah.

Pengungkapan kasus peredaran produk farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.

Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya.

“Sore sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay, Desa Sindangpalay Cicurug, Sukabumi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto kepada awak media.

“Kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya kami berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH Ahmad Sanusi Warudoyong pada Sabtu (21/08/2021) dini hari,” tambahnya.

“Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru