Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Cicurug

Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar saat lakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT 04 RW 07, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Dari informasi yang diterima jurnalsukabumi.com, sebanyak 2.430 butir obat jenis tramadol HCI 50mg, 4.000 butir hexymer, dan 2.000 butir dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat, Sumatera Utara tersebut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, sebuah tas, dan uang hasil penjualan sebesar 450 Ribu rupiah.

Pengungkapan kasus peredaran produk farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.

Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya.

“Sore sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay, Desa Sindangpalay Cicurug, Sukabumi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto kepada awak media.

“Kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya kami berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH Ahmad Sanusi Warudoyong pada Sabtu (21/08/2021) dini hari,” tambahnya.

“Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama
Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir
Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara
Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir

Berita Terbaru