JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Daerah dan Polres Sukabumi Kota mulai uji coba penerapan sistem lalu lintas ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/08/2021).
Hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kebijakan ganjil genap tersebut merupakan implementasi dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 30 tahun 2021, terkait PPKM level 4, level 3 dan level 2.
Pemberlakukan itu akan dilaksanakan di dua ruas jalan yakni, sepanjang Jalan Ahmad Yani dan juga Jalan R.E Martadinata Kota Sukabumi. mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Untuk Kota Sukabumi saat ini masih berada di level 4, semoga dengan pemberlakuan ganjil genap besok, bisa menekan mobilitas warga,” ujar Zainal kepada wartawan, saat memantau kesiapan ganjil genap di Jalan A. Yani Kota Sukabumi, Kamis (12/10/21).
Dia menjelaskan, uji coba ganjil genap yang akan berlangsung dari Jumat hingga Senin nanti, mendatang.
“Jadi, kendaraan yang bisa melintas di kedua jalan tersebut plat kendaraannya disesuaikan dengan tanggal. Pengecualian untuk angkutan umum, ojek online masih bisa melintas,” jelasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi berharap dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Kota Sukabumi ini bisa memaksimalkan usaha Forkopimda Kota Sukabumi dengan waktu pelaksanaan PPKM level 4 yang tersisa hingga 16 Agustus.
“Semoga dengan sistem ganjil genap ini mobilitas warga Kota Sukabumi bisa ditekan,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post