Polres Sukabumi Kota Bekuk Berandalan Bermotor yang Bacok Warga Cibeureum 

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUM.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku pembacokan warga di Jalan Ciandam, Kampung Sudajaya RT 04/04, Kelurahan Cibeureum hilir,  Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi belum lama ini. Pelaku yang diringkus memiliki atribut geng motor.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, polisi ‘memajang’ para pelaku yang diduga berasal dari kelompok geng motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
“Kita berhasil meringkus para pelaku pembacokan salahsatu warga yang terjadi pada hari Senin (26/07) kemarin, di Jalan Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi,” kata dia kepada wartawan.
Ketiga tersangka tersebut berinisial, FT (22), SU (20), dan Y alias D (17). Sumarni menyebut, salah satu dari pelaku merupakan anggota geng motor.
“Salah satu dari mereka merupakan kelompok geng motor di Kota Sukabumi,” imbuhnya.
Sumarni menjelaskan, modus dari pembacokan tersebut, akibat dendam pribadi pelaku bersama korban.
“Ketika salahsatunya sedang nongkrong di jalanan kemudian mereka membawa rombongannya dan mereka melampiaskan aksi balas dendamnya,” jelasnya.
Selain para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat pembacokan. Seperti, senjata tajam jenis golok, curulit, gir motor yang sudah di modifikasi dan satu unit sepeda motor.
Kemudian akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Pasal 2 UU darurat RI NO 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam yang bukan pada peruntukannya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, kebrutalan kelompok bermotor kembali terjadi lagi di Kota Sukabumi. Kali kni seorang warga berinisial PA (21) Kampung  Selagombong RT 005/003 Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, menjadi korban pembacokan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/07/21) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Ciandam Kampung Sudajaya RT 04/04 Kelurahan Cibeureum hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Akibat kejadian, korban berinisial PA (21) mengalami luka robek dibagian tulang rusuknya. Korban pun saat ini masih berada dirumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777