JURNALSUKABUMI.COM – Kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal diumumkan pemerintah hari ini, Sabtu (17/07/2021).
Sebelumnya, sesuai jadwal yang ditetapkan bahwa PPKM akan selesai sampai 20 Juli. Menanggapi hal tersebut Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi, bakal memperketat mobilitasi di area exit tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok melalui Kaur Bin Ops (KBO) Lantas, Iptu Dodi Irawan mengatakan, kegiatan penyekatan saat ini sudah berjalan sejak kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.
“Pemerintah akan mengumumkan nasib PPKM darurat hari ini. Untuk itu kami perketat dengan dua Pos Pam dengan waktu 24 jam,” ujarnya saat melakukan operasi di Jalan Raya Cigombong, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17/07/2021).
Sesuai sasaran dari PPKM Darurat ini lanjut dia, tidak lain untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan mobilitas yang akan masuk ke Sukabumi. Tepatnya, memperketat di dua lokasi pintu masuk Sukabumi.
“Kami bekerja sama dengan anggota untuk menerapkan dua pos pam, tepat keluar exit tol Bocimi dan di Pos Pam terminal Benda Cicurug,” jelas Dodi.
Di sambung itu, sambil menunggu nasib perpanjangan PPKM Darurat hari ini, pihaknnya akan terus melakukan penyekatan terhadap kedaraan yang masuk ke Sukabumi. Dan terus mensosialisasikan untuk tetap tidak keluar rumah dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan tidak berkerumun.
“Operasi bersama jajaran satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi terus digelar, tepat hingga pukul 10.00 WIB hari ini mencatat ada 40 kendaraan roda empat dan 14 kendaraan roda dua berhasil diputarbalikan karena tidak membawa perlengkapan bebas Covid-19,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












