JURNALSUKABUMI.COM – Proses Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (Musda XV DPD KNPI) Kota Sukabumi yang sempat diwarnai kekisruhan menuai sorotan. DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menilai proses sidang di Musda tersebut tidak rasional.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi, mengatakan setelah memasuki pada Plano 4 dan dipimpin oleh presedium sidang tetap dari DPD KNPI Jawa Barat, kembali ada kendala perbedaan pandangan dan pendapat antara peserta Musda yang mana menyangkut permasalahan kedua bakal calon dan juga kebijakan Steering Comite (SC).
SC memutuskan penandatanganan berita acara bahwa kedua calon dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan maju menjadi bakal calon.
“Secara administrasi keduanya seharusnya kalau sudah dinyatakan lolos verifikasi sudah tidak perlu di perdebatkan lagi di forum, secara prosedur sudah ditempuh dengan baik oleh keduanya. Tidak ada kesalahan dan itu sudah ditetapkan oleh SC menjadi bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Sukabumi yang akan datang,” kata Anggi Fauzi kepada Jurnalsukabumi.com, kamis (22/4/21).
Akan tetapi, lanjutnya, seiring berjalanya dinamika persidangan para peserta Musda berbeda pendapat dan pandangan terkait hasil verifikasi bakal calon tersebut. Secara aturan yang berlaku, ketika sudah ditetapkan oleh SC lolos verifikasi, keputusan itu tidak perlu diperdebatkan lagi di forum sidang Musda DPD KNPI karena sudah menjadi keputusan SC dan sudah ditetapkan juga dengan bukti berita acara yang sudah ditandatangani oleh ketua beserta anggota SC.
“Sudah menjadi ketentuan bahwa itu merupakan hasil plano di internal SC itu sendiri yang artinya SC sudah mengambil keputusan dan tidak bisa diubah lagi karena kapasitas Sidang Musda hanya menerima masukan dari kawan – kawan peserta tidak ada kapasitas untuk mengungkit kebijakan yang telah di ambil oleh SC, pimpinan sidang dalam hal ini tidak punya hak untuk mengungkit hasil keputusan SC, “terangnya.
Dengan begitu, sambung Anggi, proses sidang Musda yang sempat ditunda sampai jangka waktu yang tidak ditentukan oleh pimpinan sidang dengan alasan menunggu keputusan SC. Padahal secara tertulis dengan pembuktikannya berita acara yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua beserta anggota SC sudah jelas Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kota Sukabumi adalah dua orang yakni Gilang Gusmana dan H Nurul Jaman Hadi.
“Jadi kami melihat alasan pimpinan sidang Musda XV menunda peroses persidangan Musda tidak rasional dan kurang mendasar alasanya, kalau hanya menunggu sikap SC. Padahal sikap SC sudah jelas dan demokratis sangat disayangkan dan kami sangat kecewa atas keputusan yang di ambil oleh pimpinan sidang untuk menunda proses persidangan di tunda sampai jangka waktu yang tidak di tentukan,”ucapnya.
“Kami meminta kejelasan dari pimpinan sidang mau sampai kapan Musda ini di tunda, karena melihat kepemipinan yang dahulu sudah demis itu artinya ada kekosongan pemimpin pemuda. Jangan sampai kita menafsirkan bahwa Pimpinan sidang tidak mempunyai sikap objektif dalam memimpin persidangan Musda XV DPD KNPI Kota Sukabumi,” tegas Anggi.
Reporter : Azis Ramdhani I Redaktur : Mohammad Noor






