JURNALSUKABUMI.COM − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pukul 09.00 WIB, Kamis (8/4/2021) besok.
Agenda pemeriksaan tersebut sesuai perkara aduan nomor 109-PKE-DKPP/III/2021 yang melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yaitu Teguh Hariyanto, Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, Faisal Riva’i masing-masing sebagai Teradu I –V.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif.
Di hubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto membenarkan proses sidang yang bakal digelar besok ini.
“Ya betul. Mohon maaf belum bisa memberikan statemen lebih, paling besok setelah persidangan,” singkatnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.