JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi melalui Staf Komunikasi Publik Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia, memberikan kabar bahwa akan diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Secara Proporsional.
Perpanjangan PPKM Proporsional, diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/Kep.240-Hukum/2021. Dalam surat tersebut juga tertuang beberapa alasan kenapa PPKM Proporsional diperpanjang.
“Bahwa berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, masih menunjukan kasus penularan Covid-19 belum menurun secara signifikan, sehingga perlu melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara proporsional di Kabupaten Sukabumi,”
Kemudian, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.151-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-9), perlu memberlakukan perpanjangan (PPKM) secara proporsional di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Perpanjangan PPKM Proporsional ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah yang kedua berakhir pada tangga 22 Maret 2021 dan diperpanjang sampai 5 April 2021 dan berlaku di 47 Kecamatan dengan berdasar kepada zonasi.
“Zona hijau, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Kemudian, zona kuning, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” kata Yulia kepada awak media, Selasa (22/03/21).
Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi






