JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu desa di Kecamatan Cikakak, Rabu (03/03/2021).
Informasi yang dihimpun, ulah ketiga oknum tersebut mencuat sesaat dilaporkan memaksa kepala desa untuk membayar oplah 7.000 eksemplar koran dengan total nilai mencapai Rp 70 juta pada Selasa (02/03/2021) kemarin.
“Sesuai laporan tersebut kami langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum yang mengatasnamakan berprofesi sebagai wartawan ini,” ujar Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Rabu (03/03/2021).
Melalui telepon seluler ia menjelaskan, selain meminta keterangan terhadap tiga oknum itu, polisi juga masih terus melakukan penyidikan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tiga orang terduga ini melanggar pasal 368 ayat 1 Undang-undang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Desa Ridogalih, Dedi Haryadi, menceritakan kronologi dugaan pemerasan tersebut. Awalnya, salah seorang dari para pelaku mendatangi Kantor Desa Ridogalih dan mengaku dari media.
Orang tersebut lantas mempertanyakan ihwal bantuan langsung tunai dana desa. Oknum itu menuding penyaluran bantuan tidak sesuai aturan.
“Awalnya nanya-nanya soal BLT DD tapi akhirnya dia minta kami untuk membayar oplah koran,” kata Dedi.
Oknum tersebut meminta Pemerintah Desa Ridogalih membayar oplah koran sebanyak 7.000 eksemplar. Di mana per satu eksemplar harganya Rp 10 ribu.
“Kalau ditotalkan mencapai Rp 70 juta,” tutur Dedi.
Merasa janggal, pihaknya kemudian mengadukan hal tersebut ke Polres Sukabumi. Pemerintah Desa Ridogalih menegaskan tindakan oknum wartawan itu adalah pemerasan.
“Tadi ditangkap di salah satu rumah makan berdekatan dengan kantor sekretariat daerah. Adapun untuk pertanyaan soal BLT DD desa itu tidak betul, saya sudah jelaskan kepada mereka bahwasannya sudah sesuai ketentuan, penerimaan kemarin merupakan salah satu pembagi ataupun dibagi oleh penerima manfaat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post