Usai Diciduk, Oknum Wartawan Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 3 Maret 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu desa di Kecamatan Cikakak, Rabu (03/03/2021).

Informasi yang dihimpun, ulah ketiga oknum tersebut mencuat sesaat dilaporkan memaksa kepala desa untuk membayar oplah 7.000 eksemplar koran dengan total nilai mencapai Rp 70 juta pada Selasa (02/03/2021) kemarin.

“Sesuai laporan tersebut kami langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum yang mengatasnamakan berprofesi sebagai wartawan ini,” ujar Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Rabu (03/03/2021).

Melalui telepon seluler ia menjelaskan, selain meminta keterangan terhadap tiga oknum itu, polisi juga masih terus melakukan penyidikan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tiga orang terduga ini melanggar pasal 368 ayat 1 Undang-undang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Desa Ridogalih, Dedi Haryadi, menceritakan kronologi dugaan pemerasan tersebut. Awalnya, salah seorang dari para pelaku mendatangi Kantor Desa Ridogalih dan mengaku dari media.

Orang tersebut lantas mempertanyakan ihwal bantuan langsung tunai dana desa. Oknum itu menuding penyaluran bantuan tidak sesuai aturan.

“Awalnya nanya-nanya soal BLT DD tapi akhirnya dia minta kami untuk membayar oplah koran,” kata Dedi.

Oknum tersebut meminta Pemerintah Desa Ridogalih membayar oplah koran sebanyak 7.000 eksemplar. Di mana per satu eksemplar harganya Rp 10 ribu.

“Kalau ditotalkan mencapai Rp 70 juta,” tutur Dedi.

Merasa janggal, pihaknya kemudian mengadukan hal tersebut ke Polres Sukabumi. Pemerintah Desa Ridogalih menegaskan tindakan oknum wartawan itu adalah pemerasan.

“Tadi ditangkap di salah satu rumah makan berdekatan dengan kantor sekretariat daerah. Adapun untuk pertanyaan soal BLT DD desa itu tidak betul, saya sudah jelaskan kepada mereka bahwasannya sudah sesuai ketentuan, penerimaan kemarin merupakan salah satu pembagi ataupun dibagi oleh penerima manfaat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan
Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah
Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:44 WIB

Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:18 WIB

Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru