JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyatakan, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020 terbilang sukses.
Hal tersebut tidak terlepas dari peran serta aktif dan kontribusi dari seluruh elemen warga Kabupaten Sukabumi yang mengikuti berbagai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) secara tertib dan damai dengan mengedepankan asas Jujur dan Adil (Jurdil).
Komponen yang terlibat langsung dalam perhelatan Pilkada yang memberikan sumbangsih dalam proses pesta rakyat Sukabumi yang lalu itu terdiri dari unsur penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, peserta Pemilu, partai politik pengusung calon, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan pemilih.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi (Kodivdatin) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Deden Taofik usai menutup acara kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Villa Pelangi, Kecamatan Kadudampit, Selasa (23/2/21).
“Sukses Pilkada, bukan hanya karena faktor penyelenggara dan unsur peserta yang terdiri dari partai politik dan relawan saja. Tetapi, juga partisipasi aktif dari seluruh warga Kabupaten Sukabumi yang telah menyalurkan hak suaranya di setiap TPS,” kata Deden.
Indeks kerawanan Pemilu lanjut dia, menjadi tolok ukur sukses dan tidak suksesnya penyelenggaraan Pemilu. Untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi, seluruh proses dari mulai pendaftaran, kampanye sampai pelaksanaan dan penetapan pemenang Pemilu berjalan lancar dan tanpa ada kegaduhan.
Bahkan yang menggembirakan Pilkada Sukabumi, tidak berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi. “Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu berpegang teguh pada Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 30 yakni, mengawasi setiap tahapan Pilkada, DPT, proses kampanye dan pemungutan suara,” jelasnya.
Dia tidak menampik, jika selama perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi sempat terjadi adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum kepala desa dan ASN. Tapi kata Deden, semua itu sudah terselesaikan.
“Sekber Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu menyatakan kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, acara dihadiri dan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, unsur partai politik, Ormas Islam dan lembaga pemantau Pemilu.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Ujang Herlan












