JURNALSUKABUMI.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro resmi dilanjutkan hingga 22 Februari mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19.
PPKM skala mikro tersebut diberlakukan untuk tingkat desa atau kelurahan. Seperti yang terlihat di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Aparat setempat membentuk posko serta gencar mensosialisasikan protokol kesehatan. Petugas juga membagikan masker gratis untuk warga.
“Protokol kesehatan wajib dilaksanakan oleh semua pihak untuk menekan angka penyebaran covid-19 ini,” tutur Peltu Asep R, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Pasawahan kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (13/02/2021).
Asep mengatakan, petugas akan mengenakan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kendati demikian petugas juga melakukan upaya persuasif dengan memberikan masker gratis.
“Masyarakat tidak menggunakan masker diberi sanksi tindakan tegas di tempat. namun diberikan masker gratis pula,” tegasnya
Ia pun berpesan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan karena angka terpapar covid 19 terus meningkat.
“Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid 19,” tandasnya
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












