JURNALSUKABUMI.COM – Petugas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengedepankan upaya persuasif dalam menangani perburuan liar. Aktivitas ilegal tersebut kembali menyeruak setelah seorang pemburu sempat hilang pada Minggu (3/1/2021) dan ditemukan dua hari kemudian.
Kepala Bidang Pengelolaan TNGGP wilayah III Bogor Dadang Suryana mengatakan pihaknya sudah menggali informasi terkait aktivitas perburuan liar itu. Para pemburu datang atas undangan sebagian masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan babi hutan.
“Kegiatan pemburuan ini, nantinya akan kami bicarakan dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Wangun Jaya,” kata Dadang kepada jurnalsukabumi.com di sela kegiatan operasi SAR Abi Abdillah, seorang pemburu yang hilang di kawasan TNGGP, Selasa (5/01/21).
Aktivitas perburuan satwa dan tumbuhan liar di kawasan taman nasional adalah kegiatan yang dilarang. Kendati demikian, kata Dadang, setiap permasalahan yang menyangkut perburuan satwa liar selalu mengedepankan upaya persuasif kepada setiap pelaku.
Kasus hilangnya pemburu di kawasan TNGGP diharapkan bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga yang berani melakukan perburuan liar.
“Akan kami analisa lagi. Kadang-kadang hukuman beberapa bulan, beberapa tahun, tidak membuat jera. Tetapi, sesuatu lebih penomenal seperti ini mudah-mudahan masyarakat yang ingin berburu bisa berpikir berulang kali,” jelasnya
Mengantisipasi maraknya perburuan liar, Petugas TNGGP akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Saat ini yang lebih penting yaitu bagaimana mencari penyelesaian konflik manusia dengan satwa liar yang berada di wilayah Ciambar dan Resort Bogodol,” pungkasnya
Reporter: Ilham Nugraha/Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












