JURNALSUKABUMI.COM – Tahapan audit laporan dana kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 usai ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi merilis, sesuai surat pengumuman bernomor: 868/PL.02.5-Pu/3202/KPU-Kab/XII/2020 secara rincian ketiga Pasangan Calon (Paslon) sebagai berikut.
Paslon nomor urut 01, Adjo Sardjono dan Iman Adinugraha menerima dana kampanye sebesar Rp 2.858.444.500 dengan pengeluaran juga senilai Rp 2.858.444.500, sehingga saldo nol rupiah.
Disusul, Paslon no urut 02, Marwan Hamami dan Iyos Somantri menerima dana kampanye sebesar Rp 5.551.749.092 dengan pengeluaran juga senilai Rp 5.551.749.092, sehingga saldo nol rupiah.
Selanjutnya pasangan calon Abu Bakar Sidik dan Sirojudin menerima dana kampanye sebesar Rp 730.750.000 dengan pengeluaran juga senilai Rp 730.750.000, sehingga saldo nol rupiah.
“Ia alhamdulilah, tahapan demi tahapan usai kita lalui. Dan saat ini yaitu pengumuman hasil audit dana kampanye ketiga Paslon,” ujar Komisioner Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, Hamdan Safari saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Kamis (24/12/2020).
Untuk informasi selengkapnya tentang berbagai tahapan KPU Kabupaten Sukabumi bisa langsung mengakses laman web resmi KPU.
“Kami suguhkan layanan yang bisa diakases secara mudah dan transfaran di laman KPU Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan












