JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melarang sagala bentuk perayaan tahun baru 2021 mendtang, pelarangan tersebut dengan tujuan meminimalisir potensi klaster baru yang berujung kerumunan dan penyebaran covid-19.
Selain larangan perayaan tahun baru, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pemerintah memutuskan setiap wisatawan yang hendak mengunjungi lokasi wisata harus menunjukan hasil rapid test antigen. Lokasi wisata yang biasanya dikunjungi wisatawan antara lain Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran.
“Kenapa itu dilakukan? Karena dari kesimpulan data, libur panjang kemarin meningkatkan kasus COVID-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit cukup signifikan. Belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi, itu adalah mereka-mereka yang bersih dari COVID-19.”
“Dan, kita tidak akan menggunakan lagi rapid test antibodi tadi sudah disarankan kita akan hentikan sama sekali,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Senin, 14 Desember 2020.
Namun, kendala yang dihadapi oleh pemerintah setempat, yaitu tingginya keterisian rumah sakit yang hampir penuh. Kendala lainnya adalah pencatatan data pasien harian dan lampau yang selalu ganda ditampilkan.
“Untuk itu akan ada perbaikan dari segi teknologi seperti yang dikatakan oleh Menteri Luhut. Nanti semoga tidak ada lagi double data COVID-19 seperti ini,” sebut Ridwan Kamil.
Reporter: Ifan/Net II Redaktur: FK Robbi












